#Perkuat Kapasitas Calon Bintara Polri, Bank Indonesia Bekali Strategi Penanganan Uang Palsu di SPN Polda Bali
Singaraja – Upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah tidak hanya dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat, tetapi juga dengan memperkuat kapasitas aparat penegak hukum sebagai garda terdepan dalam mencegah dan menangani tindak pidana pemalsuan uang. Berangkat dari semangat tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali melalui program RUPADEWA (Rupiah Pesona Dewata) memberikan materi Strategi Penanganan Uang Palsu kepada peserta Pendidikan Pembentukan Bintara Polri di Gedung Saraswati SPN Polda Bali, Singaraja, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Kegiatan ini menjadi wujud sinergi berkelanjutan antara Bank Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam meningkatkan kompetensi calon aparat penegak hukum. Melalui pembekalan yang komprehensif, para peserta diperkenalkan pada karakteristik keaslian Rupiah, perkembangan modus operandi peredaran uang palsu, hingga mekanisme penanganan temuan uang Rupiah palsu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sesi pemaparan materi, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya mengenali keaslian Rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) sebagai langkah awal dalam mengidentifikasi dugaan uang palsu. Selain itu, peserta juga dibekali wawasan mengenai berbagai modus pemalsuan yang terus berkembang, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Pengetahuan tersebut menjadi bekal penting bagi calon Bintara Polri dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
Kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antara Bank Indonesia dan Kepolisian dalam penanganan kasus uang palsu. Melalui diskusi interaktif, peserta memperoleh gambaran mengenai mekanisme penanganan temuan uang Rupiah palsu, mulai dari identifikasi awal, pelaporan, hingga koordinasi lintas instansi dalam proses tindak lanjut. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana pemalsuan Rupiah.
Lebih dari aspek penegakan hukum, kegiatan ini menegaskan bahwa aparat kepolisian juga memiliki peran strategis sebagai agen edukasi di tengah masyarakat. Dengan pemahaman yang dimiliki, para peserta diharapkan mampu menyampaikan pesan Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran uang palsu. Edukasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Berbagai pertanyaan mengenai pengalaman penanganan kasus uang palsu, teknik identifikasi keaslian Rupiah, hingga mekanisme koordinasi dengan Bank Indonesia mewarnai sesi diskusi. Interaksi yang aktif tersebut menunjukkan tingginya kesadaran peserta akan pentingnya pemahaman mengenai perlindungan Rupiah sebagai bagian dari tugas penegakan hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir aparat penegak hukum yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis dalam menangani tindak pidana pemalsuan Rupiah, tetapi juga mampu menjadi mitra strategis Bank Indonesia dalam memperluas edukasi kepada masyarakat. Kolaborasi yang kuat antara Bank Indonesia dan Kepolisian diharapkan terus menjadi fondasi dalam menjaga integritas Rupiah, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendukung terciptanya sistem perlindungan Rupiah yang semakin efektif dan berkelanjutan.
Menjaga Rupiah bukan hanya tugas Bank Indonesia, tetapi tanggung jawab bersama. Dengan sinergi yang kuat, Rupiah terlindungi dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.